Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi hutan pada areal bencana alam menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai dengan kewenangannya; (2) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : a. APBN; b. APBD; c. Dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda