Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi hutan pada areal bencana alam menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan hutan sesuai dengan kewenangannya;
(2) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari :
a. APBN;
b. APBD;
c. Dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
