Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan reklamasi hutan pada areal bencana alam wajib membuat laporan triwulan dan tahunan;
(2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional, Kepala BPDAS dan instansi terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
