Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan bimbingan teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Eselon I Kementerian Kehutanan lainnya sesuai dengan kewenangannya;
(2) Pemantauan dan bimbingan teknis dilaksanakan secara periodik.
Koreksi Anda
