Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-201 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan bimbingan teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Eselon I Kementerian Kehutanan lainnya sesuai dengan kewenangannya; (2) Pemantauan dan bimbingan teknis dilaksanakan secara periodik.
Koreksi Anda