Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : P.47/Menhut-II/2014 TENTANG : 16 Juli 2014 TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN JENIS DAN TARIF PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PEMAKAIAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rp.) A.
Aula kapasitas 150 – 200 orang 1 x pakai 8 jam kelebihan per-jam
1.000.000
100.000
1. a. BDK Bogor;
b. BDK Samarinda;
c. BDK Makassar;
d. BDK Pematang Siantar;
e. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka;
f. BDK Pekanbaru; dan
g. Pusdiklat Kehutanan.
2. a. BDK Kupang; dan 1 x pakai 8 jam
500.000
b. BLK Manokwari kelebihan per-jam
50.000 B.
Kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur
1. a. Pusdiklat Kehutanan;
b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka.
per-kamar per-hari
150.000
2. a. BDK Bogor;
per-kamar per-hari
125.000
b.BDK Pematang Siantar;
c. BDK Makassar;
d.BDK Samarinda;
e. BDK Kupang; dan
f. BLK Manokwari C.
Kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur
a. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka;
b.BDK Bogor;
c. Pematang Siantar;
d.BDK BDK Pekanbaru;
per-kamar per-hari
75.000
e. BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g. BDK Kupang; dan
h.BLK Manokwari D.
Kamar Mess Non AC kapasitas 2 tempat tidur
a.BDK Bogor;
per-kamar per-hari
50.000
b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka;
c. BDK Pematang Siantar;
d.BDK Pekanbaru;
e.BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g.BDK Kupang; dan
h.BLK Manokwari E.
Kamar Mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur
a.BDK Bogor;
per-kamar per-hari
100.000
b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka;
c. BDK Pematang Siantar;
d.BDK Pekanbaru;
e.BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g.BDK Kupang; dan
h.BLK Manokwari JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rp.) F.
Ruang kelas kapasitas 20 orang, ber-AC, papan tulis
1. Pusdiklat Kehutanan per-kelas per-8 jam
300.000 kelebihan per-jam
30.000
2. a.BDK Bogor;
per-kelas per-8 jam kelebihan per-jam
200.000
20.000
b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka
c. BDK Pematang Siantar;
d.BDK Pekanbaru;
e.BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g.BDK Kupang; dan
h.BLK Manokwari G.
Ruang kelas kapasitas 30 orang, dengan AC, papan tulis
1. Pusdiklat Kehutanan per-kelas per-8 jam
450.000 kelebihan per-jam
45.000
2. a. BDK Bogor;
per-kelas per-8 jam kelebihan per-jam
250.000
25.000
b. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka
c. BDK Pematang Siantar;
d. BDK Pekanbaru;
e. BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g. BDK Kupang; dan
h. BLK Manokwari H.
Ruang kelas kapasitas lebih dari 40 orang, dengan AC, papan tulis
1. a. BDK Bogor;
per-kelas per-8 jam
400.000
b. Pusdiklat Kehutanan kelebihan per-jam
40.000
2. a. BDK Bogor;
per-kelas per-8 jam kelebihan per-jam
300.000
30.000
b. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka
c. BDK Pematang Siantar;
d. BDK Pekanbaru;
e. BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g. BDK Kupang; dan
h. BLK Manokwari.
I.
Ruang kelas kapasitas lebih dari 40 orang, dengan kipas angin, papan tulis
a. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka 1 x pakai 8 jam kelebihan per-jam
150.000
15.000
b. BDK Pematang Siantar;
c. BDK Pekanbaru;
d. BDK Makassar;
e. BDK Samarinda;
f. BDK Kupang; dan
g. BLK Manokwari.
J.
Ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang
a. BDK Bogor;
1 x pakai 8 jam kelebihan per-jam
150.000
15.000
b. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka
c. BDK Pematang Siantar;
d. BDK Pekanbaru;
e. BDK Makassar;
f. BDK Samarinda;
g. BDK Kupang; dan
h. BLK Manokwari.
K.
Ruang rapat dengan AC kapasitas 30 orang Pusdiklat Kehutanan 1 x pakai 8 jam
300.000 kelebihan per-jam
30.000 JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rp.) L.
Laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang per-kelas per-jam
150.000 M.
Laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang per-lab per-jam
100.000 N.
Empat perkemahan (camping ground), kapasitas 30 orang per-hari
200.000 O.
Tempat perkemahan (camping ground), kapasitas 100 orang per-hari
500.000 P.
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
a. Penggunaan untuk keperluan shooting per-hari
1.750.000
b. Pemotretan per-hari
125.000
c. Bibit tanaman per-bibit
2.500
d. Penggunaan untuk perkemahan (camping ground) per-10 s/d 100 orang per-hari
175.000 MENTERI KEHUTANAN
ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
