Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.47/Menhut-II/2014 TENTANG : 16 Juli 2014 TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN JENIS DAN TARIF PUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PEMAKAIAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rp.) A. Aula kapasitas 150 – 200 orang 1 x pakai 8 jam kelebihan per-jam 1.000.000 100.000 1. a. BDK Bogor; b. BDK Samarinda; c. BDK Makassar; d. BDK Pematang Siantar; e. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka; f. BDK Pekanbaru; dan g. Pusdiklat Kehutanan. 2. a. BDK Kupang; dan 1 x pakai 8 jam 500.000 b. BLK Manokwari kelebihan per-jam 50.000 B. Kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur 1. a. Pusdiklat Kehutanan; b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka. per-kamar per-hari 150.000 2. a. BDK Bogor; per-kamar per-hari 125.000 b.BDK Pematang Siantar; c. BDK Makassar; d.BDK Samarinda; e. BDK Kupang; dan f. BLK Manokwari C. Kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur a. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka; b.BDK Bogor; c. Pematang Siantar; d.BDK BDK Pekanbaru; per-kamar per-hari 75.000 e. BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g. BDK Kupang; dan h.BLK Manokwari D. Kamar Mess Non AC kapasitas 2 tempat tidur a.BDK Bogor; per-kamar per-hari 50.000 b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka; c. BDK Pematang Siantar; d.BDK Pekanbaru; e.BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g.BDK Kupang; dan h.BLK Manokwari E. Kamar Mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur a.BDK Bogor; per-kamar per-hari 100.000 b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka; c. BDK Pematang Siantar; d.BDK Pekanbaru; e.BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g.BDK Kupang; dan h.BLK Manokwari JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rp.) F. Ruang kelas kapasitas 20 orang, ber-AC, papan tulis 1. Pusdiklat Kehutanan per-kelas per-8 jam 300.000 kelebihan per-jam 30.000 2. a.BDK Bogor; per-kelas per-8 jam kelebihan per-jam 200.000 20.000 b.BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka c. BDK Pematang Siantar; d.BDK Pekanbaru; e.BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g.BDK Kupang; dan h.BLK Manokwari G. Ruang kelas kapasitas 30 orang, dengan AC, papan tulis 1. Pusdiklat Kehutanan per-kelas per-8 jam 450.000 kelebihan per-jam 45.000 2. a. BDK Bogor; per-kelas per-8 jam kelebihan per-jam 250.000 25.000 b. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka c. BDK Pematang Siantar; d. BDK Pekanbaru; e. BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g. BDK Kupang; dan h. BLK Manokwari H. Ruang kelas kapasitas lebih dari 40 orang, dengan AC, papan tulis 1. a. BDK Bogor; per-kelas per-8 jam 400.000 b. Pusdiklat Kehutanan kelebihan per-jam 40.000 2. a. BDK Bogor; per-kelas per-8 jam kelebihan per-jam 300.000 30.000 b. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka c. BDK Pematang Siantar; d. BDK Pekanbaru; e. BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g. BDK Kupang; dan h. BLK Manokwari. I. Ruang kelas kapasitas lebih dari 40 orang, dengan kipas angin, papan tulis a. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka 1 x pakai 8 jam kelebihan per-jam 150.000 15.000 b. BDK Pematang Siantar; c. BDK Pekanbaru; d. BDK Makassar; e. BDK Samarinda; f. BDK Kupang; dan g. BLK Manokwari. J. Ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang a. BDK Bogor; 1 x pakai 8 jam kelebihan per-jam 150.000 15.000 b. BDK Kadipaten di Kabupaten Majalengka c. BDK Pematang Siantar; d. BDK Pekanbaru; e. BDK Makassar; f. BDK Samarinda; g. BDK Kupang; dan h. BLK Manokwari. K. Ruang rapat dengan AC kapasitas 30 orang Pusdiklat Kehutanan 1 x pakai 8 jam 300.000 kelebihan per-jam 30.000 JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rp.) L. Laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang per-kelas per-jam 150.000 M. Laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang per-lab per-jam 100.000 N. Empat perkemahan (camping ground), kapasitas 30 orang per-hari 200.000 O. Tempat perkemahan (camping ground), kapasitas 100 orang per-hari 500.000 P. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) a. Penggunaan untuk keperluan shooting per-hari 1.750.000 b. Pemotretan per-hari 125.000 c. Bibit tanaman per-bibit 2.500 d. Penggunaan untuk perkemahan (camping ground) per-10 s/d 100 orang per-hari 175.000 MENTERI KEHUTANAN ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda