Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) BP2SDM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan PNBP yang dilakukan pada Satuan Kerja bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
