Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna efektifitas dan peningkatan terhadap PNBP pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan, BP2SDM melakukan pembinaan pada Satuan Kerja pendidikan dan pelatihan kehutanan. (2) Pembinaan dilakukan melalui penetapan kebijakan, bimbingan teknis, peningkatan kapasitas, supervisi, bidang sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
Koreksi Anda