Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan menyampaikan laporan penerimaan dan penyetoran hasil penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan kepada Kepala Kantor Satuan Kerja setiap akhir bulan tahun berjalan dengan tembusan kepada Kepala Badan P2SDM Kehutanan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, Kepala Kantor Satuan Kerja melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan dan penyetoran pungutan kepada Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan dilampiri copy bukti setor (SSBP) dengan tembusan kepada : b. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan; c. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan cq. Kepala Biro Keuangan. (3) Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyampaikan laporan penerimaan dan penyetoran hasil pungutan kepada Menteri Kehutanan paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya dengan tembusan kepada : a. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan; b. Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id