Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja, setelah wajib bayar melunasi kewajibannya, Pengelola Pungutan menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(2) Semua penerimaan pungutan pemakaian sarana dan prasarana Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan wajib disetor langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima.
(3) Bukti setor PNBP yang asli disimpan oleh Bendahara Penerimaan untuk dipergunakan sesuai dengan keperluannya.
(4) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
(5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwajibkan membuka rekening Bank pada Bank Pemerintah untuk menerima hasil pungutan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
(6) Bendahara penerimaan wajib segera menyetorkan seluruh PNBP bidang srana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan ke Kas Negara.
Koreksi Anda
