Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan selain Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dikenakan pungutan.
(2) Besarnya tarif pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengelola Pungutan kepada wajib bayar.
(4) Wajib bayar berwajiban melunasi tarif sebelum pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
(5) Pengelola Pungutan menerbitkan tanda bukti pembayaran pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
Koreksi Anda
