Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dikenakan terhadap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
a. aula kapasitas 150 – 200 orang;
b. kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur;
c. kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur;
d. kamar mess non AC kapasitas 2 tempat tidur;
e. kamar mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur;
f. ruang kelas kapasitas 20 orang ber-AC, papan tulis;
g. ruang kelas kapasitas 30 orang ber-AC, papan tulis;
h. ruang kelas kapasitas > 40 orang ber-AC, papan tulis;
i. ruang kelas kapasitas > 40 orang, kipas angin, papan tulis;
j. ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang;
k. ruang rapat dengan AC, kapasitas 30 orang;
l. laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang;
m.laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang;
n. tempat perkemahan (camping ground) kapasitas 30 orang;
o. tempat perkemahan (camping ground) kapasitas 100 orang; dan
p. penggunaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat.
Koreksi Anda
