Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dikenakan terhadap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. aula kapasitas 150 – 200 orang; b. kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur; c. kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur; d. kamar mess non AC kapasitas 2 tempat tidur; e. kamar mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur; f. ruang kelas kapasitas 20 orang ber-AC, papan tulis; g. ruang kelas kapasitas 30 orang ber-AC, papan tulis; h. ruang kelas kapasitas > 40 orang ber-AC, papan tulis; i. ruang kelas kapasitas > 40 orang, kipas angin, papan tulis; j. ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang; k. ruang rapat dengan AC, kapasitas 30 orang; l. laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang; m.laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang; n. tempat perkemahan (camping ground) kapasitas 30 orang; o. tempat perkemahan (camping ground) kapasitas 100 orang; dan p. penggunaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id