Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, meliputi :
a. jenis-jenis pungutan;
b. tata cara pengenaan pungutan;
c. tata cara penyetoran hasil pemungutan; dan
d. pelaporan;
Koreksi Anda
