Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, meliputi : a. jenis-jenis pungutan; b. tata cara pengenaan pungutan; c. tata cara penyetoran hasil pemungutan; dan d. pelaporan;
Koreksi Anda