Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pungutan dibidang Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan adalah jumlah nominal tertentu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan terhadap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP dibidang pendidikan dan pelatihan kehutanan adalah seluruh pungutan yang dikenakan kepada setiap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
3. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang secara langsung digunakan agar suatu kegiatan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
4. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang secara langsung digunakan agar suatu kegiatan berjalan dengan lancer, teratur, efektif dan efisien.
5. Pengelola Pungutan adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan atas pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
6. Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan yang mengelola sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
7. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan adalah badan yang membidangi Penyuluhan dan pengembangan SDM kehutanan, terdiri dari Sekretariat Badan, Pusat Penyuluhan Kehutanan, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kehutanan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
8. Bendahara Penerimaan adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Satuan Kerja atas nama Menteri Kehutanan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan semua pungutan atas pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
9. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Satuan Kerja atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan sebagai Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.
10. Wajib Bayar adalah instansi pemerintah diluar Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dan non instansi pemerintah (orang atau badan usaha) yang mempunyai kewajiban membayar pungutan atas pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
11. Nota penagihan adalah nota yang diterbitkan oleh Pengelola Pungutan kepada Wajib Bayar tentang jumlah pungutan yang harus dibayar terkait dengan pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
12. Surat Penagihan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Satuan Kerja kepada wajib bayar tentang jumlah yang harus dibayar ditambah denda atas keterlambatan pembayaran.
Koreksi Anda
