Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala KPHL dan KPHP secara periodik membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu kepada: a. Bupati/Walikota dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Eselon I terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Gubernur dan Menteri, apabila wilayah kelola KPHL dan KPHP berada pada lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Eselon I terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id