Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, KPHL dan KPHP dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan, maupun membuka peluang usaha.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
