Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu, KPHL dan KPHP dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan, maupun membuka peluang usaha. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda