Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi, dapat berupa:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
(2) Pemanfaatan Kawasan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya ulat sutera;
f. penangkaran satwa;
g. budidaya sarang burung walet; atau
h. budidaya hijauan makanan ternak.
(3) Pemanfaatan Jasa Lingkungan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan atau penyimpan karbon.
(4) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. Hasil Hutan Kayu:
1. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan alam, meliputi kegiatan: pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
2. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari penyelenggaraan Restorasi ekosistem yang telah mencapai keseimbangan ekosistem, meliputi kegiatan:
pemeliharaan, perlindungan, dan pemeliharaan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
3. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hasil penanaman, meliputi kegiatan:
penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
b. Hasil Hutan Bukan Kayu antara lain berupa:
1. Kegiatan pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu, meliputi kegiatan: penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kegiatan pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan:
pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(5) Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain:
a. Hasil Hutan Kayu untuk pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan;
b. Hasil Hutan Kayu untuk memenuhi kebutuhan individu dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap Kepala Keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
c. Hasil Hutan Bukan Kayu: pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat dan umbi- umbian, maksimal 20 ton per tahun per Kepala Keluarga.
Koreksi Anda
