Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung, dapat berupa:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
(2) Pemanfaatan Kawasan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain melalui kegiatan usaha:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. budidaya lebah;
e. budidaya ulat sutera;
f. penangkaran satwa liar;
g. silvopastura;
h. rehabilitasi satwa; atau
i. budidaya hijauan makanan ternak.
(2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan atau penyimpan karbon.
(3) Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f. sarang burung walet.
Koreksi Anda
