Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Kepala KPH:
a. mengidentifikasi, mendeliniasi, memetakan, dan merancang wilayah tertentu serta mengintegrasikannya dalam proses pelaksanaan tata hutan dan menyusun Rencana Pengelolaan Hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengusulkan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. mempublikasikan Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
