Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan DAK Bidang Kehutanan, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan seluruh kegiatan DAK Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda