Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan DAK Bidang Kehutanan, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan seluruh kegiatan DAK Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
