Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dana alokasi khusus bidang kehutanan tahun anggaran 2012 belum dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan menteri ini, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan sampai batas waktu bulan Desember 2013 dan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2011 yang proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam peraturan ini.
Koreksi Anda