Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengamanan Hutan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2010 tentang Standar Sarana dan Prasarana Polisi Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut- II/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Patroli Kehutanan.
Koreksi Anda
