Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengamanan Hutan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2010 tentang Standar Sarana dan Prasarana Polisi Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut- II/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Patroli Kehutanan.
Koreksi Anda