Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.
Koreksi Anda
