Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2011 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana www.djpp.kemenkumham.go.id
urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bupati MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Bupati menyampaikan hasil penetapan perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai dari bagian anggaran kementerian kehutanan tahun 2011.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
