Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2011 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi. (3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan. (4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan, apabila : a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda