Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari: a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, sebagai anggota; d. unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota; e. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota; f. unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota; g. unsur Distrik/Sub Distrik Navigasi setempat, sebagai anggota; h. unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan, sebagai anggota; i. unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perhubungan, sebagai anggota; j. Camat setempat, sebagai anggota; dan k. Kepala Desa/Kelurahan setempat, sebagai anggota.
Koreksi Anda