Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, sebagai anggota;
d. unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
e. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
f. unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota;
g. unsur Distrik/Sub Distrik Navigasi setempat, sebagai anggota;
h. unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan, sebagai anggota;
i. unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perhubungan, sebagai anggota;
j. Camat setempat, sebagai anggota; dan
k. Kepala Desa/Kelurahan setempat, sebagai anggota.
Koreksi Anda
