Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk hutan konservasi; c. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota sebagai anggota; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota.
Koreksi Anda