Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Tata Batas dibentuk oleh Menteri.
(2) Wewenang pembentukan Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur.
(3) Persiapan administrasi pembentukan Panitia Tata Batas dilakukan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk diusulkan kepada Gubernur.
(4) Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan tata batas di setiap Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
