Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan rapat Panitia Tata Batas sah apabila disetujui dan ditandatangani oleh ketua, sekretaris, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan 1 (satu) anggota Panitia lainnya. (2) Dalam hal terdapat anggota Panitia Tata Batas tidak menyetujui keputusan rapat, anggota yang bersangkutan wajib menyampaikan alasan yang dituangkan dalam dokumen tata batas. (3) Dalam hal keputusan rapat Panitia Tata Batas tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh ketua, sekretaris, atau Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melaporkan hasil rapat kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk mendapat keputusan. (4) Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja menyetujui atau menolak hasil rapat Panitia Tata Batas. (5) Dalam hal Gubernur menolak hasil rapat Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja melaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (6) Berdasarkan laporan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja memberikan keputusan.
Koreksi Anda