Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Panitia Tata Batas berwenang:
a. MENETAPKAN trayek batas kawasan hutan;
b. menentukan langkah penyelesaian terhadap masalah-masalah terkait hak-hak atas lahan/tanah di sepanjang trayek batas dan hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan;
c. menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan; dan
d. mengesahkan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
Koreksi Anda
