Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda