Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Teks Saat Ini
(2) Dalam pelaksanaan lelang hasil hutan kayu sitaan, temuan, atau rampasan dilakukan pemantauan/monitoring oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan provinsi yang anggota terdiri atas unsur :
a. Dinas Kehutanan Provinsi;
b. Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota;
c. Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi;
d. Kejaksaan, dan
e. Kepolisian.
Koreksi Anda
