Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenang lelang atas hasil hutan temuan, sitaan, atau rampasan dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). (2) PSDH dan atau DR dibayarkan pada saat pengumuman pemenang lelang. 9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda