Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Teks Saat Ini
(3) Bea Lelang dan Uang Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyelenggarakan pelelangan.
8. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
