Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Teks Saat Ini
(3) Kekurangan dan atau kelebihan pembayaran harga lelang, dilakukan setelah diterbitkan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) setempat.
7. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
