Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Teks Saat Ini
(1) Uang hasil lelang hasil hutan rampasan segera disetorkan ke Kas Negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang
menyelenggarakan pelelangan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelelangan.
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
