Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang hasil lelang hasil hutan rampasan segera disetorkan ke Kas Negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyelenggarakan pelelangan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelelangan. 6. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id