Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilakukan pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan, dan atau rampasan, Pemohon lelang mengumumkan pelelangan kepada masyarakat melalui media massa cetak dan atau media elektronik yang dapat menjangkau masyarakat secara luas, dengan ketentuan : a. Hasil hutan dalam jumlah 500 (lima ratus) m3 atau lebih, pengumuman lelang harus menggunakan media cetak dan atau elektronik nasional; b. Hasil hutan dalam jumlah kurang dari 500 (lima ratus) m3, pengumuman lelang cukup menggunakan media cetak dan atau elektronik setempat. (2) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai : a. Waktu dan tempat pelaksanaan Aanwijzing dan pelaksanaan lelang dimaksud; b. Jumlah batang/keping/bundel, jenis, volume dan kondisi hasil hutan yang akan dilelang; c. Syarat-syarat Peserta lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta besarnya nilai jaminan lelang. (3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kesempatan untuk melihat hasil hutan yang akan dilelang, setelah dilakukan Aanwijzing. (4) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan penawaran sebagai Peserta Lelang dan memberikan uang jaminan penawaran lelang paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dan paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari Harga Limit Lelang yang telah ditetapkan. (5) Penetapan Pemenang lelang atas hasil hutan yang dilelang didasarkan atas nilai harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta lelang secara langsung dan terbuka. (6) Jika Pemenang lelang yang ditetapkan sebagaimana ayat (5) tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan lelang ulang. 5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda