Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan harus segera diusulkan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) setempat oleh Pemohon lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
