Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan harus segera diusulkan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat oleh Pemohon lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda