Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
