Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan. (2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; b. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; (3) Rekaman elektronis Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP, dimasukan dalam website Pusdalbanghut Regional, untuk diketahui dan dipergunakan bagi yang berkepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id