Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan.
(2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;
b. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
(3) Rekaman elektronis Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP, dimasukan dalam website Pusdalbanghut Regional, untuk diketahui dan dipergunakan bagi yang berkepentingan.
Koreksi Anda
