Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifikasi, maka tidak memenuhi ketentuan untuk disahkan.
(2) Atas RPHJP KPHL atau KPHP yang memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansi yang perlu mendapatkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusdalbanghut Regional menyampaikan materi perbaikan atau klarifikasi kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP.
(3) Kepala KPHL atau Kepala KPHP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya materi perbaikan atau klarifikasi, melakukan perbaikan RPHJP KPHL atau KPHP dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau memberikan tanggapan atas klarifikasi, serta menyampaikan kembali kepada Kepala Pusdalbanghut Regional.
(4) Kepala Pusdalbanghut Regional atas nama Menteri dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan RPHJP KPHL dan KPHP atau tanggapan klarifikasi dari Kepala KPHL atau Kepala KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengesahkan RPHJP KPHL atau KPHP, dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
