Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusdalbanghut Regional dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Format verifikasi dan validasi data/informasi dan dokumen pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
