Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusdalbanghut Regional dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (2) Format verifikasi dan validasi data/informasi dan dokumen pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id