Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP); dan b. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id