Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran 1 Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : P.46/Menhut-II/2011 Tanggal : 24 Mei 2011
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id