Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/Kpts-II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Pinjaman/ Hibah Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
