Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/Kpts-II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Pinjaman/ Hibah Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id