Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id