Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
