Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan sepanjang yang menyangkut kayu dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan ini diatur oleh Bupati/ Walikota, Gubernur, dan atau Menteri, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan ini.
Koreksi Anda
