Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan sepanjang yang menyangkut kayu dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan ini diatur oleh Bupati/ Walikota, Gubernur, dan atau Menteri, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan ini.
Koreksi Anda