Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengendalian atas izin yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap pemegang IPHHK-HA, IPHHBK-HT dan IPHHBK-HTHR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pemungutan hasil hutan.
Koreksi Anda
