Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengendalian atas izin yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota. (2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap pemegang IPHHK-HA, IPHHBK-HT dan IPHHBK-HTHR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pemungutan hasil hutan.
Koreksi Anda