Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR wajib :
a. Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan IPHH secara periodik setiap bulan kepada pemberi izin.
b. Pemberi izin sebagaimana dimaksud huruf a melaporkan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal.
c. Melindungi hutan dari kerusakan akibat illegal logging dan perambahan hutan, ternak dan kebakaran;
d. Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menanam kembali minimal 5 (lima) pohon untuk setiap pohon yang ditebang dengan jenis yang sama.
(2) Pemegang IPHHK-HA wajib melakukan pencacahan/penandaan terhadap hasil hutan kayu yang akan ditebang/dipungut.
(3) Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR dilarang menebang Pohon yang dilindungi.
(4) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk kegiatan pemungutan hasil hutan dilarang menggunakan alat mekanik/berat seperti traktor, bulldozer, loader, skider, grader, wheel loader, excavator dan truck.
(5) Dalam hal mengangkut hasil hutan dapat mengggunakan truck.
Koreksi Anda
