Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) IPHHK-HA untuk keperluan individu yang berasal dari penebangan diberikan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(2) IPHHK-HA untuk keperluan pembangunan fasilitas umum diberikan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(3) IPHHBK-HA, IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
