Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dipenuhi, pemberi izin memberikan IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK- HT atau IPHHBK-HTHR pada Hutan Produksi kepada pemohon dengan format blanko sebagaimana tersebut Lampiran 2 Peraturan ini. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tidak dipenuhi maka Kepala Dinas Kabupaten/ Kota memberikan surat penolakan yang disertai dengan alasan-alasan penolakan kepada pemohon.
Koreksi Anda