Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dipenuhi, pemberi izin memberikan IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK- HT atau IPHHBK-HTHR pada Hutan Produksi kepada pemohon dengan format blanko sebagaimana tersebut Lampiran 2 Peraturan ini.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tidak dipenuhi maka Kepala Dinas Kabupaten/ Kota memberikan surat penolakan yang disertai dengan alasan-alasan penolakan kepada pemohon.
Koreksi Anda
