Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), pemberi izin melakukan penilaian.
(2) Penilaian permohonan izin didasarkan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.
Koreksi Anda
