Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), pemberi izin melakukan penilaian. (2) Penilaian permohonan izin didasarkan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.
Koreksi Anda